Senin, 13 Oktober 2008

TUNTUTAN MUNARMAN DAN HABIB RIZIEQ ADALAH TEKANAN POLITIK

Panglima Laskar Islam, Munarman, dan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, masing-masing dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penyerangan Monas, 1 Juni 2008, Senin (13/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Munarman dan Habib Rizieq menuding tuntutan ini merupakan proses politik bukan proses hukum. ''Tuntutan ini merupakan proses politik, bukan proses hukum,'' kata Munarman seusai persidangan.Dikatakan, kaitan proses politik itu, mengingat adanya perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet pada 2 Oktober 2008, untuk menyelesaikan tindak kekerasan itu. ''Saya protes keras atas tuntutan jaksa,'' katanya.Sebaliknya, Habib Rizieq berkomentar singkat. ''Kesalahan saya dan Munarman dituntut dua tahun penjara karena kami bukan besan Presiden. Jika besan Presiden, korupsi pun tidak akan ditahan,'' tegas Habib Rizieq.Dalam tuntutan kepada Munarman, ia dituntut dengan dakwaan melakukan kekerasan dan dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP. Jaksa juga menyebutkan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, yakni telah menimbulkan trauma terhadap korban. Munarman dikenakan dakwaan primer Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara, tuntutan terhadap Habib Rizieq juga sama. Ia didakwa melanggar Pasal 170 jo 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, sebelum terjadinya insiden Monas, terdakwa sebagai Ketua FPI pada 28 Mei 2008 melakukan ceramah dalam sebuah pengajian di Masjid Al Islah Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam ceramahnya, antara lain menyebutkan FPI harus membubarkan Ahmadiyah, itu merupakan harga mati karena MUI sudah mengeluarkan fatwa aliran sesat.Terdakwa juga mengimbau FPI pada 1 Juli 2008 untuk ikut demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan membubarkan Ahmadiyah di Istana Presiden.Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Rajam, mengatakan, tuntutan jaksa banyak tidak relevan karena saksi mengatakan tidak melihat kliennya melakukan kekerasan. ''Saksi (Jacobus) menyatakan tidak pernah melihat pemukulan yang dilakukan Munarman, hanya menduga saja,'' katanya.Kuasa hukum Habib, Ari Yusuf Amir, menilai jaksa tidak mempunyai nurani dengan menuntut kliennya dua tahun penjara. ''JPU betul-betul tidak punya nurani dengan tidak melihat fakta di persidangan,'' katanya.Ari juga mengatakan bahwa fakta di persidangan sama sekali tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Habib Rizieq yang memerintahkan terjadinya insiden Monas. ''Tuntutan jaksa, merupakan manipulasi fakta persidangan,'' kata Ari. Dalam Pasal 158 KUHAP menyebutkan bahwa kesaksian harus di persidangan, bahkan BAP para saksi juga sudah dicabut sehingga tidak bisa digunakan dalam persidangan. ''Kejadian Monas juga tidak direncanakan, itu merupakan spontanitas,'' katanya.

Ya mudah-mudahan ini adalah keputusan yang Adil ( menurut kacamata Hakim ), Apabila tidak